Pembangunan TPA Loa Janan Terbentur Lahan

img

TENGGARONG, Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kecamatan Loa Janan, menjadi kebutuhan prioritas masyarakat, sebab hingga saat ini di Loa Janan yang setiap hari “menghasilkan” puluhan ton sampah, dan sampai saat ini belum ada TPA nya. TPA yang ada hanya bersifat sementara di Desa Tani Bhakti Loa Janan.

Menyikapi hal itu, DPRD Kukar, terutama para anggota DPRD yang berasal dari Dapil Loa Kulu-Loa Janan, mengadakan pertemuan dengan menghadirkan sejumlah pihak, seperti Dinas Pertambangan, BLHD, Dinas Perumahan dan Tata Ruang, Bappeda, Camat Loa Janan dan para kepala desa Loa Janan, dan perwakilan manajemen Perusahaan Tambang Rijani Kartanegara.

Pertemuan dilangsungkan diruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, dipimpin Wakil Ketua DPRD H Rudiansyah, didampingi Anggota DPRD dari Dapil Loa Kulu-Loa Janan, Hamdiah, Isnaini, Siswa Cahyono, Abdurahman, Ahmad Yani.

H Rudiansyah Wakil Ketua DPRD Kukar menyatakan, rencana pembangunan TPA Loa Janan sudah lama direncanakan, namun sampai sekarang tak kunjung terealisasi. Bahkan pada 2017 ini, anggaran pembangunan TPA yang bersumber dari APBN senilai Rp8 miliar telah teranggarkan, dan Rp2,5 miliar dari Pemkab Kukar untuk pembangunan jalan telah teralokasikan. Namun sayang, rencana itu belum bisa terlaksana, lantaran lokasi TPA belum ada.

Ada alternative, bahwa lahan untuk pembangunan TPA yakni pemerintah melakukan pembebasan lahan masyarakat untuk dibangun TPA, atau meminta perusahaan yang beroperasi di Loa Janan menghibahkan lahannya untuk pembangunan TPA.

Slamet Raharjo, Kepala Distamben Kukar menyatakan bahwa untuk permohonan hibah lahan dari perusahaan, kaitanya untuk pembangunan TPA, harus dilihat perijinannya, jika ijin tambang PKP2B, maka proses terlalu panjang karena harus koordinasi dengan Kementeran Mineral dan Energi, berbeda jika ijin tambang dikeluarkan pihak pemerintah daerah, itu masih akan celah untuk cepat direalisasikan.

“Tentu perlu alternative alternative lainnya, dan dilakukan pemetaan dimana lokasi yang tepat untuk dibangun TPA,” katanya.

Sementara Ahmad Yani, Anggota DPRD Kukar memberi masukan dalam pertemuan tersebut, agar persoalan pembangunan sampah di Loa Janan, tidak ditumpukan hanya pada camat dan para kades di Loa Janan.

Bupati, Wakil Bupati maupun Sekda juga harus memikirkan hal ini. Seharusnya, dalam pertemuan itu Bupati bisa hadir, kalau tak bisa ada wakilnya, kalaupun tak bisa ada Sekda, begitu pula dengan OPD yang berkompeten.

“Selain itu juga dokumen UKL-UPL ataupun Amdal harus ada sebelum TPA dibangun sehingga nantinya tak menimbulkan masalah baru,” terang Ahmad Yani.

Dalam pertemuan itu disepakati pembentuk tim survey lahan, dimana tim langsung dikoordinatori oleh Bappeda, dan beranggotakan pejabat OPD yang berkaitan.

“Dewan siap mengawal masalah ini, kami minta agar tim yang ada segera melakukan pertemuan dan melakukan survey dilapangan, apakah lahan yang akan dibangun TPA nantinya adalah lahan masyarakat dibebaskan pemerintah atau hibah perusahaan. Ada tiga alternative tempat, yakni di Desa Purwajaya, Tani Bhakti dan Loa Janan Ilir. Pertemuan ini akan kita lanjutkan pada Kamis pecan depan, dan kita minta persoalan lahan sudah final,” kata H Rudiansyah, Wakil Ketua DPRD Kukar.(awi-poskotakaltimnews.com)